Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA SUNDUL
- Penyimpanan & Pendokumentasian: Mengumpulkan dan mengarsipkan seluruh dokumen publik milik Pemerintah Desa Sundul.
- Penyediaan & Pemutakhiran: Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
- Pelayanan Informasi: Menerima dan memproses permohonan informasi yang diajukan oleh warga atau publik.
- Penyaringan Informasi: Menyeleksi dan menguji informasi yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan undang-undang sebelum dipublikasikan.